Kamis, 04 Juli 2013

KONSEP KEAMANAN DAN PASIEN SAFETY



KONSEP KEAMANAN DAN PASIEN SAFETY

KONSEP KEAMANAN
Keamanan adalah keadaan bebas dari bahaya. Istilah ini bisa digunakan dengan hubungan kepada kejahatan, segala bentuk kecelakaan, dan lain-lain. Keamanan merupakan topik yang luas termasuk keamananan nasional terhadap serangan teroris, keamanan komputer terhadap hacker, kemanan rumah terhadap maling dan penyelusup lainnya, keamanan finansial terhadap kehancuran ekonomi dan banyak situasi berhubungan lainnya.
Jenis keamanan
1.      keamanan fisik
2.      keamanan informasi
3.      keamanan komputer
4.      keamanan finansial
Konsep keamanan
Beberapa konsep terjadi di beberapa bidang keamanan.
a.       risiko - sebuah risiko adalah kemungkinan kejadian yang menyebabkan kehilangan
b.      ancaman - sebuah ancaman adalah sebuah metode merealisasikan risiko
c.       countermeasure - sebuah countermeasure adalah sebuah cara untuk menghentikan ancaman
d.      pertahanan dalam kedalaman - jangan pernah bergantung pada satu pengatasan keamanan saja.
1. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keselamatan & Keamanan
1)      Usia
2)      Tingkat kesadaran
3)      Emosi
4)      Status mobilisasi
5)      Gangguan persepsi sensori
6)      Informasi / komunikasi
7)      Penggunaan antibiotik yang tidak rasional
8)      Keadaan imunitas
9)      Ketidakmampuan tubuh dalam memproduksi sel darah putih
10)  Statrus nutrisi
11)  Tingkat pengetahuan
2. Macam-macam Bahaya / Kecelakaan
·         Di Rumah
-          Tersedak
-          Jatuh
-          Tertekan alat-alat rumah tangga
-          Tersiram air panas
-          Jatuh dari jendela / tangga
-          Terpotong
-          Luka tusuk / gores
-          Luka bakar
-          Tenggelam
-          Terkena pecahan kaca
-          Terkunci dalam kamar
-          Jatuh dari sepeda
-          Keracunan
·         Di Rumah Sakit
-          Mikroorganisme
-          Cahaya
-          Kebisingan
-          Temperatur
-          Kelembapan
-          Cedera / jatuh
-          Kesalahan prosedur
-          Peralatan medik
-          Radiasi
-          Keracunan inhalasi
-          Elektrik syok
-          Asfiksia dan kebakaran
3. Pencegahan Kecelakaan di Rumah Sakit
a)      Mengkaji tingkat kemampuan pasien untuk melindungi diri sendiri dari kecelakaan.
b)      Menjaga keselamatan pasien yang gelisah selama berada di tempat tidur
c)      Menjaga keselamatan klien dari infeksi dengan mempertahankan teknik aseptik, menggunakan alat kesehatan sesuai tujuan.
d)     Menjaga keselamatan klien yang dibawa dengan kursi roda
e)      Menghindari kecelakaan seperti : Mengunci roda kereta dorong saat berhenti
f)       Mencegah kecelakaan pada pasien yang menggunakan alat listrik misalnya suction, kipas angin, dan lain-lain.
g)      Mencegah kecelakaan pada klien yang menggunakan alat yang mudah meledak seperti tabung oksigen dan termos.
h)      Memasang lebel pada obat, botol, dan obat-obatan yang mudah terbakar
i)        Melindungi semaksimal mungkin klien dari infeksi nosokomial seperti penempatan klien terpisah antara infeksi dan non-infeksi
j)        Mempertahankan ventilasi dan cahaya yang adekuat
k)      Mencegah terjadinya kebakaran akibat pemasangan alat bantu penerangan
l)        Mempertahankan kebersihan lantai ruangan dan kamar mandi
m)    Menyiapkan alat pemadam kebakaran dalam keadaan siap pakai dan mampu menggunakannya.
n)      Mencegah kesalahan prosedur : identitas klien harus jelas.

PASIEN SAFETY
Patient Safety atau keselamatan pasien adalah suatu system yang membuat asuhan pasien di rumah sakit menjadi lebih aman. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Tujuan “Patient safety” adalah
1.            Terciptanya budaya keselamatan pasien di RS
2.            Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit thdp pasien dan masyarakat;
3.            Menurunnya KTD di RS
4.            Terlaksananya program-program pencegahan shg tidak terjadi pengulangan KTD. 
Langkah langkah kegiatan pelaksanaan pasien safety adalah
a.       Di Rumah Sakit
§  Rumah sakit agar membentuk Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit, dengan susunan organisasi sebagai berikut: Ketua: dokter, Anggota: dokter, dokter gigi, perawat, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya.
§  Rumah sakit agar mengembangkan sistem informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang insiden
§  Rumah sakit agar melakukan pelaporan insiden ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) secara rahasia
§  Rumah Sakit agar memenuhi standar keselamatan pasien rumah sakit dan menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit.
§  Rumah sakit pendidikan mengembangkan standar pelayanan medis berdasarkan hasil dari analisis akar masalah dan sebagai tempat pelatihan standar-standar yang baru dikembangkan.

b.      Di Provinsi/Kabupaten/Kota
§  Melakukan advokasi program keselamatan pasien ke rumah sakit-rumah sakit di wilayahnya
§  Melakukan advokasi ke pemerintah daerah agar tersedianya dukungan anggaran terkait dengan program keselamatan pasien rumah sakit.
§  Melakukan pembinaan pelaksanaan program keselamatan pasien rumah sakit

c.       Di Pusat
o   Membentuk komite keselamatan pasien Rumah Sakit dibawah
o   Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
o   Menyusun panduan nasional tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
o   Melakukan sosialisasi dan advokasi program keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota, PERSI Daerah dan rumah sakit pendidikan dengan jejaring pendidikan.
o   Mengembangkan laboratorium uji coba program keselamatanpasien.
Aspek hukum terhadap “patient safety” atau keselamatan pasien adalah sebagai berikut
UU Tentang Kesehatan & UU Tentang Rumah Sakit
1.      Keselamatan Pasien sebagai Isu Hukum
A.     Pasal 53 (3) UU No.36/2009
“Pelaksanaan Pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan nyawa pasien.”
B.     Pasal 32n UU No.44/2009
“Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
C.     Pasal 58 UU No.36/2009

1.      “Setiap orang berhak menuntut G.R terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam Pelkes yang diterimanya.”
2.      “…..tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.”

2.      Tanggung jawab Hukum Rumah sakit
a.       Pasal 29b UU No.44/2009
”Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.”
b.      Pasal 46 UU No.44/2009
“Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di RS.”
c.       Pasal 45 (2) UU No.44/2009
“Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.”

3.      Bukan tanggung jawab Rumah Sakit
Pasal 45 (1) UU No.44/2009 Tentang Rumah sakit
“Rumah Sakit Tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang kompresehensif. “

4.      Hak Pasien
a.       Pasal 32d UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”
b.      Pasal 32e UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi”
c.       Pasal 32j UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan”
d.      Pasal 32q UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana”

5.      Kebijakan yang mendukung keselamatan pasien
1.            Pasal 43 UU No.44/2009
1)            RS wajib menerapkan standar keselamatan pasien
2)            Standar keselamatan pasien dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.
3)            RS melaporkan kegiatan keselamatan pasien kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh menteri
4)            Pelaporan insiden keselamatan pasien dibuat secara anonym dan ditujukan untuk mengoreksi system dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.
Managemen patient safety
Pelaksanaan Patient Safety ini dilakukan dengan system Pencacatan dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar