KONSEP KEAMANAN DAN PASIEN SAFETY
KONSEP
KEAMANAN
Keamanan adalah keadaan
bebas dari bahaya. Istilah ini bisa digunakan dengan hubungan kepada kejahatan,
segala bentuk kecelakaan, dan lain-lain. Keamanan merupakan topik yang luas
termasuk keamananan nasional terhadap serangan teroris, keamanan komputer
terhadap hacker, kemanan rumah terhadap maling dan penyelusup lainnya, keamanan
finansial terhadap kehancuran ekonomi dan banyak situasi berhubungan lainnya.
Jenis keamanan
1.
keamanan fisik
2.
keamanan informasi
3.
keamanan komputer
4.
keamanan finansial
Konsep keamanan
Beberapa konsep terjadi di beberapa bidang keamanan.
a.
risiko - sebuah risiko adalah kemungkinan kejadian yang menyebabkan
kehilangan
b.
ancaman - sebuah ancaman adalah sebuah metode merealisasikan risiko
c.
countermeasure - sebuah countermeasure adalah sebuah cara untuk
menghentikan ancaman
d.
pertahanan dalam kedalaman - jangan pernah bergantung pada satu
pengatasan keamanan saja.
1. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keselamatan & Keamanan
1) Usia
2) Tingkat
kesadaran
3) Emosi
4) Status
mobilisasi
5) Gangguan
persepsi sensori
6) Informasi
/ komunikasi
7) Penggunaan
antibiotik yang tidak rasional
8) Keadaan
imunitas
9) Ketidakmampuan
tubuh dalam memproduksi sel darah putih
10) Statrus
nutrisi
11) Tingkat
pengetahuan
2. Macam-macam Bahaya / Kecelakaan
·
Di Rumah
-
Tersedak
-
Jatuh
-
Tertekan alat-alat rumah tangga
-
Tersiram air panas
-
Jatuh dari jendela / tangga
-
Terpotong
-
Luka tusuk / gores
-
Luka bakar
-
Tenggelam
-
Terkena pecahan kaca
-
Terkunci dalam kamar
-
Jatuh dari sepeda
-
Keracunan
·
Di Rumah Sakit
-
Mikroorganisme
-
Cahaya
-
Kebisingan
-
Temperatur
-
Kelembapan
-
Cedera / jatuh
-
Kesalahan prosedur
-
Peralatan medik
-
Radiasi
-
Keracunan inhalasi
-
Elektrik syok
-
Asfiksia dan kebakaran
3. Pencegahan Kecelakaan di Rumah Sakit
a)
Mengkaji tingkat kemampuan pasien untuk melindungi diri sendiri dari
kecelakaan.
b)
Menjaga keselamatan pasien yang gelisah selama berada di tempat tidur
c)
Menjaga keselamatan klien dari infeksi dengan mempertahankan teknik
aseptik, menggunakan alat kesehatan sesuai tujuan.
d)
Menjaga keselamatan klien yang dibawa dengan kursi roda
e)
Menghindari kecelakaan seperti : Mengunci roda kereta dorong saat
berhenti
f)
Mencegah kecelakaan pada pasien yang menggunakan alat listrik misalnya
suction, kipas angin, dan lain-lain.
g)
Mencegah kecelakaan pada klien yang menggunakan alat yang mudah meledak
seperti tabung oksigen dan termos.
h)
Memasang lebel pada obat, botol, dan obat-obatan yang mudah terbakar
i)
Melindungi semaksimal mungkin klien dari infeksi nosokomial seperti
penempatan klien terpisah antara infeksi dan non-infeksi
j)
Mempertahankan ventilasi dan cahaya yang adekuat
k)
Mencegah terjadinya kebakaran akibat pemasangan alat bantu penerangan
l)
Mempertahankan kebersihan lantai ruangan dan kamar mandi
m)
Menyiapkan alat pemadam kebakaran dalam keadaan siap pakai dan mampu
menggunakannya.
n)
Mencegah kesalahan prosedur : identitas klien harus jelas.
PASIEN SAFETY
Patient Safety atau keselamatan pasien adalah suatu
system yang membuat asuhan pasien di rumah sakit menjadi lebih aman. Sistem ini
mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan
suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Tujuan “Patient safety” adalah
1.
Terciptanya
budaya keselamatan pasien di RS
2.
Meningkatnya
akuntabilitas rumah sakit thdp pasien dan masyarakat;
3.
Menurunnya
KTD di RS
4.
Terlaksananya
program-program pencegahan shg tidak terjadi pengulangan KTD.
Langkah langkah
kegiatan pelaksanaan pasien safety adalah
a. Di Rumah
Sakit
§ Rumah sakit agar membentuk Tim
Keselamatan Pasien Rumah Sakit, dengan susunan organisasi sebagai berikut:
Ketua: dokter, Anggota: dokter, dokter gigi, perawat, tenaga kefarmasian dan
tenaga kesehatan lainnya.
§ Rumah sakit agar mengembangkan
sistem informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang insiden
§ Rumah sakit agar melakukan pelaporan
insiden ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) secara rahasia
§ Rumah Sakit agar memenuhi standar
keselamatan pasien rumah sakit dan menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan
pasien rumah sakit.
§ Rumah sakit pendidikan mengembangkan
standar pelayanan medis berdasarkan hasil dari analisis akar masalah dan
sebagai tempat pelatihan standar-standar yang baru dikembangkan.
b. Di
Provinsi/Kabupaten/Kota
§ Melakukan advokasi program
keselamatan pasien ke rumah sakit-rumah sakit di wilayahnya
§ Melakukan advokasi ke pemerintah
daerah agar tersedianya dukungan anggaran terkait dengan program keselamatan
pasien rumah sakit.
§ Melakukan pembinaan pelaksanaan
program keselamatan pasien rumah sakit
c. Di Pusat
o
Membentuk
komite keselamatan pasien Rumah Sakit dibawah
o
Perhimpunan
Rumah Sakit Seluruh Indonesia
o
Menyusun
panduan nasional tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
o
Melakukan
sosialisasi dan advokasi program keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan
Propinsi/Kabupaten/Kota, PERSI Daerah dan rumah sakit pendidikan dengan
jejaring pendidikan.
o
Mengembangkan
laboratorium uji coba program keselamatanpasien.
Aspek hukum terhadap “patient
safety” atau keselamatan pasien adalah sebagai berikut
UU Tentang
Kesehatan & UU Tentang Rumah Sakit
1. Keselamatan Pasien sebagai Isu Hukum
A.
Pasal 53 (3) UU No.36/2009
“Pelaksanaan
Pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan nyawa pasien.”
B.
Pasal 32n UU No.44/2009
“Pasien
berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam
perawatan di Rumah Sakit.
C.
Pasal 58 UU No.36/2009
1. “Setiap orang berhak menuntut G.R
terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang
menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam Pelkes yang
diterimanya.”
2. “…..tidak berlaku bagi tenaga
kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan
seseorang dalam keadaan darurat.”
2. Tanggung jawab Hukum Rumah sakit
a.
Pasal 29b UU No.44/2009
”Memberi
pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan
mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.”
b.
Pasal 46 UU No.44/2009
“Rumah sakit
bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas
kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di RS.”
c.
Pasal 45 (2) UU No.44/2009
“Rumah sakit
tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa
manusia.”
3. Bukan tanggung jawab Rumah Sakit
Pasal 45 (1)
UU No.44/2009 Tentang Rumah sakit
“Rumah Sakit
Tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya
menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien
setelah adanya penjelasan medis yang kompresehensif. “
4. Hak Pasien
a.
Pasal 32d UU No.44/2009
“Setiap
pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan
standar profesi dan standar prosedur operasional”
b.
Pasal 32e UU No.44/2009
“Setiap
pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga
pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi”
c.
Pasal 32j UU No.44/2009
“Setiap
pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan
komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
serta perkiraan biaya pengobatan”
d.
Pasal 32q UU No.44/2009
“Setiap
pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah
Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara
perdata ataupun pidana”
5. Kebijakan yang mendukung keselamatan
pasien
1.
Pasal 43 UU No.44/2009
1)
RS wajib
menerapkan standar keselamatan pasien
2)
Standar
keselamatan pasien dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan
menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak
diharapkan.
3)
RS
melaporkan kegiatan keselamatan pasien kepada komite yang membidangi
keselamatan pasien yang ditetapkan oleh menteri
4)
Pelaporan
insiden keselamatan pasien dibuat secara anonym dan ditujukan untuk mengoreksi
system dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.
Managemen
patient safety
Pelaksanaan Patient
Safety ini dilakukan dengan system Pencacatan dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar